[1D1H] 16 Agustus, Hari Hewan Tunawisma Internasional dan Upaya Perlindungan Hukum dan Fisik Sahabat Berbulu

Ilustrasi Hari Hewan Tunawisma Internasional. Foto: Freepik

 

JAKARTA – Bagi pencinta hewan yang sering mengadopsi dan menyelematkan hewan-hewan terlantar, kalian harus tahu bahwa di dunia ini ada peringatan yang bernama Hari Hewan Tunawisma Internasional atau International Homeless Animal Day (IHAD).

Peringatan ini selalu diadakan pada tanggal 16 Agustus di setiap tahunnya dan dirayakan dengan berbagai acara serta partisipasi publik yang meningkat setiap tahunnya.

Sejarah

Dilansir dari laman National Day, sejarah hak-hak hewan dan tempat penampungan hewan telah lama terjalin. Pada tahun 1870-an, para aktivis perlindungan hewan mulai memandang kehidupan anak-anak dan hewan sama rentannya dan membutuhkan perlindungan.

Sehingga Society for the Prevention of Cruelty to Animals (SCPA) atau Persatuan Pencegahan Kekejaman Terhadap Hewan dan undang-undang anti-kekejaman mulai ditetapkan.

Meskipun hewan didefinisikan sebagai properti, kekejaman tetap merupakan pelanggaran. 

Abad ke-20, peningkatan perlindungan yang diberikan kepada hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. Anjing dan kucing bahkan mendapat perhatian lebih besar dari gerakan keadilan sosial pada tahun 1960-an dan 1970-an ketika kelompok kesejahteraan hewan seperti ASPCA berfokus pada adopsi, pengasuhan, dan pencegahan penderitaan hewan.

Tujuan dan nilai-nilai panduan yang sama ini tetap menonjol di penampungan hewan dan kelompok pembela hak-hak hewan saat ini, seiring orang-orang terus memperjuangkan perlindungan hukum dan fisik yang lebih baik bagi sahabat berbulu kita yang menggemaskan itu.

Pada tahun 1986, disahkannya Undang-Undang Perlindungan Hewan Georgia (Georgia Animal Protection Act) yang mengatur perizinan kandang, penampungan hewan, toko hewan peliharaan, dan kandang kuda, serta merupakan undang-undang pertama yang menuntut standar perawatan minimum bagi hewan yang ditempatkan di fasilitas-fasilitas ini.

Hal ini merupakan kemenangan besar bagi kelompok pembela hak-hak hewan. Ketentuan dan undang-undang lain yang memperluas hak-hak hewan adalah Humane Eutanasia act atau Undang-Undang Eutanasia Manusiawi tahun 1990 dan Undang-Undang Hak-Hak Hewan tahun 2000.

Meskipun tidak ada organisasi pemerintah di Amerika Serikat yang mengawasi regulasi penampungan hewan secara nasional pada saat itu, terdapat sekitar 5 ribu penampungan hewan yang dioperasikan secara independen di negara ini.

Sebagian besar penampungan ini mengubah fokus mereka pada tahun 1990-an, beralih dari penampungan hewan sementara menjadi secara proaktif membantu mengendalikan populasi hewan peliharaan tunawisma dan mempromosikan adopsi hewan peliharaan.

Penampungan hewan sering merespons kelebihan populasi kucing dengan melakukan program TNR (Treatment and Rehabilitation), yaitu menjebak, mengebiri, dan mengembalikan kucing ke tempat mereka ditemukan. Hal ini sangat mengurangi kelebihan populasi dan beban pada penampungan.

Pencanangan 16 Agustus oleh ISAR

Pada tahun 1992, International Society for Animal Rights (ISAR) mencetuskan Hari Hewan Tunawisma Internasional (International Homeless Animals Day), yang semakin populer dari tahun ke tahun di setiap tanggal 16 Agustus.

ISAR menawarkan berbagai acara, mulai dari jalan-jalan anjing, adopsi hewan, hingga pemberkatan hewan di IHAD, dan banyak relawan yang berpartisipasi. Hari ini dan setiap hari, kita semua dapat menyuarakan aspirasi hewan tunawisma dan membantu meringankan penderitaan mereka.

Dilansir dari laman International Homeless Animals Day, ISAR atau Masyarakat Internasional untuk Hak-Hak Hewan mencanangkan hari ini untuk meningkatkan kesadaran tentang kelebihan populasi hewan peliharaan. Mereka telah melakukan berbagai upaya penting sejak saat itu, termasuk menyelamatkan nyawa jutaan hewan.

ISAR menciptakan dan melaksanakan IHAD guna membahas kebutuhan mendesak akan program sterilisasi, adopsi hewan peliharaan yang terjangkau dan program-program lainnya dengan berbagai pihak.

Upaya edukasi global ini bertujuan untuk menghentikan eutanasia dan penderitaan hewan peliharaan, seperti kucing dan anjing yang tidak diinginkan dan terlantar di jalanan.

Berbagai macam kegiatan diadakan di IHAD termasuk menghadirkan klinik sterilisasi dan vaksinasi berbiaya rendah, program perawatan hewan gratis, acara adopsi, rumah terbuka di tempat penampungan, acara peringatan dengan lilin, hingga parade hewan peliharaan.

Tak hanya itu, juga ada kegiatan jalan-jalan bersama anjing, pengumpulan sumbangan makanan hewan peliharaan, pameran foto hewan di tempat penampungan, upacara pemberkatan hewan, konser hingga upacara pemberian penghargaan.

Semua bentuk kegiatan diharapkan memberi manfaat bagi hewan tunawisma dan bentuk penyadaran kepada publik akan pentingnya momen ini.

Dalam catatan ISAR, mereka telah menghitung jutaan nyawa hewan telah terselamatkan. Sebagai hasil langsung dari IHAD, lebih dari seribu operasi sterilisasi hewan dilakukan, sehingga mencegah kelahiran hewan peliharaan yang tidak diinginkan dalam jumlah yang tak terhitung.

IHAD melalui ISAR, telah dilaksanakan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Hongaria, Taiwan, Panama, Kanada, Jerman, Kuba, Arab Saudi, Republik Dominika, Filipina dan negara-negara lainnya. 

Dalam catatan yang dipublikasikan ISAR pada tahun 2024, lebih dari seratus peringatan diadakan di seluruh Amerika Serikat. IHAD juga dirayakan di lebih dari 45 negara yang beragam secara geografis dan budaya di dunia.

Peringatan ini mengajak orang-orang semakin peduli dan tergerak untuk membantu hewan-hewan tunawisma di sekitar mereka. Tujuan lain dari peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang kebutuhan hewan tunawisma sekaligus menggalang dana bagi penampungan hewan lokal untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka.

Rasinesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top