
JAKARTA – Perbudakan adalah salah satu bab paling kelam dalam sejarah umat manusia. Sistem yang merampas kebebasan, martabat, dan kemanusiaan jutaan orang ini tidak hanya meninggalkan luka sejarah, tetapi juga warisan diskriminasi yang masih terasa hingga hari ini.
Untuk itulah, sejak tahun 1998, UNESCO menetapkan 23 Agustus sebagai Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya.
Tanggal ini dipilih karena merujuk pada pemberontakan budak di Saint-Domingue (kini Haiti dan Republik Dominika) pada malam 22 hingga 23 Agustus 1791.
Pemberontakan ini menjadi titik balik penting yang berkontribusi pada penghapusan perdagangan budak trans-Atlantik—salah satu sistem eksploitasi terbesar dan paling tidak manusiawi dalam sejarah.
Hari peringatan ini pertama kali diperingati di Haiti pada tahun 1998, lalu setahun kemudian di Pulau Goree, Senegal, salah satu pusat perdagangan budak terbesar di Afrika.
Sejak saat itu, peringatan ini terus digelorakan di berbagai negara untuk memastikan tragedi tersebut tidak pernah hilang dari ingatan kolektif dunia.
UNESCO melalui proyek lintas budaya ‘Rute Orang-orang yang Diperbudak’ menegaskan bahwa peringatan ini bukan hanya soal mengenang penderitaan, melainkan juga memahami sebab, metode, dan konsekuensi dari perdagangan budak.
Lebih dari itu, proyek ini mendorong analisis tentang bagaimana perbudakan membentuk hubungan antara Afrika, Eropa, Amerika, dan Karibia hingga hari ini.
Direktur Jenderal UNESCO, Audrey Azoulay, menegaskan bahwa sudah saatnya untuk menghapuskan eksploitasi manusia untuk selamanya, dan mengakui martabat yang setara dan tanpa syarat dari setiap individu.
“Pada tanggal 23 Agustus, mari mengenang para korban dan pejuang kemerdekaan di masa lalu agar mereka dapat menginspirasi generasi mendatang untuk membangun masyarakat yang adil.” ucapnya, sebagaimana dikutip dari United Nations.
Pernyataan ini menegaskan bahwa peringatan 23 Agustus bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang aksi nyata melawan segala bentuk eksploitasi di dunia modern, mulai dari perbudakan modern, perdagangan manusia, hingga diskriminasi berbasis ras.
Sejak diadopsinya Resolusi Majelis Umum PBB 62/122 pada tahun 2007, lahirlah Program Penjangkauan tentang Perdagangan Budak dan Perbudakan Trans-Atlantik.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang sejarah perdagangan budak. Mengulas dampaknya terhadap dunia modern, termasuk warisan rasisme dan prasangka, mengedukasi generasi muda melalui sumber daya pendidikan, seni, dan budaya, hingga membangun jaringan mitra global, dari lembaga pendidikan hingga masyarakat sipil.
Upaya ini menunjukkan bahwa memori sejarah bukan hanya untuk dikenang, melainkan juga untuk mendorong perubahan sosial.
Hari Internasional Mengenang Perdagangan Budak dan Penghapusannya adalah momen refleksi sekaligus seruan untuk bertindak. Tragedi perbudakan mengajarkan bahwa eksploitasi manusia dalam bentuk apapun tidak dapat ditoleransi.
Dengan memahami penderitaan jutaan orang di masa lalu, kita diajak untuk lebih menghargai hak asasi manusia, memperkuat komitmen terhadap keadilan sosial, serta memastikan bahwa eksploitasi modern seperti kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan kontemporer tidak lagi memiliki tempat di peradaban manusia.
Meskipun Indonesia tidak terlibat langsung dalam perdagangan budak trans-Atlantik, praktik perbudakan dalam bentuk lokal maupun kontemporer tetap menjadi bagian dari sejarah dan realitas kita.
Di masa kolonial, sistem kerja paksa (rodi) yang diterapkan Belanda meninggalkan luka panjang, terutama di sektor perkebunan dan pembangunan infrastruktur. Hari ini, bentuk perbudakan modern masih menghantui Indonesia, meskipun dalam wujud berbeda, seperti perdagangan manusia (human trafficking), terutama perempuan dan anak-anak.
Eksploitasi buruh migran juga masih terjadi, di mana sebagian pekerja Indonesia di luar negeri menghadapi kondisi kerja yang tidak manusiawi. Kerja paksa domestik, termasuk praktik mempekerjakan anak-anak atau buruh dengan jam kerja berlebihan tanpa perlindungan hukum.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Protokol PBB untuk Menghapuskan Perdagangan Orang dan mengesahkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan besar, terutama terkait penegakan hukum, perlindungan korban, dan kesadaran masyarakat.
Peringatan 23 Agustus memberi pesan penting bagi Indonesia bahwa sejarah bukan hanya tentang apa yang terjadi di belahan dunia lain, tetapi juga tentang bagaimana kita memandang martabat manusia di tanah air kita sendiri.
Dengan mengingat tragedi perdagangan budak dunia, kita diingatkan untuk melawan bentuk-bentuk perbudakan baru yang masih menghantui.
Hanya dengan itu kita dapat benar-benar membangun peradaban yang adil, setara, dan manusiawi, sebuah dunia di mana tidak ada lagi manusia yang diperlakukan sebagai barang dagangan.
Rasinesia