Overstaying Visa Jadi Alarm Serius Bagi Orang Asing Tinggal di Indonesia

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap berbagai jenis visa yang berlaku di Indonesia. Foto: CPT Corporate

JAKARTA – Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia memperketat aturan imigrasi dengan menetapkan denda sebesar Rp1 juta atau sekitar $65 per hari. Peraturan itu ditujukan bagi orang asing yang tinggal melebihi masa berlaku visa dengan deportasi otomatis diberlakukan apabila keterlambatan melampaui 60 hari.

Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan disertai kemungkinan larangan masuk kembali selama enam bulan hingga dua tahun.

Sistem digital dan verifikasi biometrik yang diterapkan di bandara dan pelabuhan memastikan setiap pelanggaran tercatat tanpa kecuali, sehingga praktik overstaying visa kini nyaris mustahil tidak terdeteksi.

Kebijakan ini berdampak langsung pada wisatawan, ekspatriat, digital nomads, maupun pebisnis asing yang menjadikan Indonesia sebagai destinasi tinggal atau bekerja.

Otoritas imigrasi menegaskan bahwa tanggal kadaluarsa visa bersifat final dan tidak dapat dinegosiasikan. Bahkan, keterlambatan satu hari saja mewajibkan pembayaran denda penuh sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.

Dengan skema baru ini, Indonesia menempatkan dirinya di antara negara-negara dengan sanksi overstay terberat di Asia Tenggara.

Mengapa pemerintah mengambil langkah tegas ini? Menurut penjelasan otoritas imigrasi, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola migrasi, melindungi pasar tenaga kerja domestik, sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan izin tinggal.

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena orang asing yang bekerja tanpa izin resmi dan tetap tinggal di luar masa visa semakin menjadi perhatian. Pengetatan aturan di 2025 diharapkan memberi efek jera sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak.

Bagaimana orang asing dapat terhindar dari risiko tersebut? Kunci utamanya adalah perencanaan dan kepatuhan administratif. Kesalahan umum yang sering terjadi antara lain kelalaian menandai tanggal kedaluwarsa visa, salah membaca stempel masuk pada paspor, atau gagal memperhitungkan hari libur nasional saat kantor imigrasi tutup.

Baca Selengkapnya: Apakah Sekarang Perpanjangan Visa di Indonesia Wajib Tatap Muka?

Otoritas imigrasi menekankan bahwa perpanjangan izin hanya bisa dilakukan melalui saluran resmi, baik secara langsung di kantor imigrasi maupun dengan dukungan agen berlisensi. Upaya mencari jalan pintas lewat perantara ilegal justru berisiko memperburuk masalah dan menimbulkan sanksi tambahan.

Bagi orang asing yang sudah telanjur overstaying, langkah pertama adalah segera melapor ke kantor imigrasi setempat dengan jujur. Setelah itu, pembayaran denda wajib dilakukan sesuai jumlah hari keterlambatan dan keberangkatan harus segera diatur.

Keterlambatan lebih lanjut hanya akan memperbesar beban finansial sekaligus memperkuat kemungkinan deportasi. Bukti pembayaran resmi sangat penting untuk disimpan agar tidak menimbulkan kendala saat mengajukan visa baru di masa mendatang.

Fenomena pengetatan aturan ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara lain juga bergerak ke arah yang sama, mencerminkan tren global di mana keamanan perbatasan dan regulasi tenaga kerja asing semakin diperkuat.

Bagi Indonesia, kebijakan ini sekaligus mempertegas komitmen menjaga kedaulatan hukum serta memberikan sinyal kepada komunitas internasional bahwa pelanggaran visa tidak akan ditoleransi.

Pada akhirnya, siapa pun yang berencana menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata, pusat kerja jarak jauh, atau basis investasi harus memahami bahwa overstaying visa tidak lagi bisa dianggap remeh.

Dengan denda tinggi, deportasi otomatis, dan larangan masuk kembali, kepatuhan terhadap aturan imigrasi kini menjadi bagian penting dari pengalaman tinggal di Indonesia.

Bagi orang asing, solusi terbaik adalah kesadaran, perencanaan matang, dan jika perlu, pendampingan profesional untuk memastikan setiap langkah sesuai hukum yang berlaku.

Rasinesia

2 komentar untuk “Overstaying Visa Jadi Alarm Serius Bagi Orang Asing Tinggal di Indonesia”

  1. Pingback: Tarif Kamar Hotel Di Lombok dan Bali Selatan Meningkat Jelang MotoGP Mandalika – Rasinesia

  2. Pingback: ARMA Fest 2025: Ubud Rayakan Seni dan Budaya dengan Semangat Pelestarian – Rasinesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top