Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan pers tersebut. Agar pengelolaannya profesional serta sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Rasinesia.id berkomitmen untuk mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana disusun oleh Dewan Pers, organisasi pers, dan pengelola media siber.


1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, seperti artikel, gambar, komentar, suara, dan video yang melekat pada platform Rasinesia.id.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita wajib melalui verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  • Pengecualian verifikasi dapat dilakukan hanya jika:

    1. Berita menyangkut kepentingan publik yang mendesak.

    2. Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.

    3. Subjek berita tidak dapat dikonfirmasi dalam waktu cepat.

    4. Media wajib memberi keterangan di akhir berita bahwa informasi masih memerlukan verifikasi.

  • Setelah verifikasi didapatkan, berita wajib diperbarui dengan tautan ke berita sebelumnya.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Rasinesia.id menetapkan syarat dan ketentuan isi buatan pengguna sesuai UU No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Pengguna wajib registrasi dan login untuk mempublikasikan konten.

  • Konten pengguna dilarang mengandung:

    • Kebohongan, fitnah, sadisme, pornografi.

    • Ujaran kebencian berbasis SARA, kekerasan, diskriminasi gender atau fisik.

  • Redaksi berhak mengedit/menghapus konten pengguna yang melanggar.

  • Mekanisme pengaduan disediakan dan wajib diproses dalam waktu maksimal 2×24 jam.


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman Dewan Pers.

  • Setiap ralat wajib ditautkan dengan berita asli.

  • Media siber yang menyebarluaskan berita dari Rasinesia.id wajib ikut memuat koreksi bila ada perubahan.

  • Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi hukum sesuai UU Pers.


5. Pencabutan Berita

  • Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan eksternal, kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, anak, korban traumatik, atau pertimbangan khusus Dewan Pers.

  • Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan

  • Rasinesia.id wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.

  • Konten iklan/advertorial wajib mencantumkan label: Advertorial, Iklan, Ads, atau Sponsored.


7. Hak Cipta

  • Rasinesia.id menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


8. Pencantuman Pedoman

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara jelas di Rasinesia.id sebagai bentuk komitmen kami terhadap profesionalisme dan etika jurnalistik.


9. Sengketa

  • Penilaian akhir atas sengketa mengenai implementasi pedoman ini akan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.


📌 Jakarta, 3 Februari 2012
Ditetapkan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers Indonesia

Scroll to Top